* Sekaligus Dipecat dari Anggota TNI
BANDA
ACEH - Majelis hakim militer memvonis 10 tahun penjara untuk Prada Ade
Fahrizal (22), oknum TNI dari Kesatuan Yonkav 11/Serbu, Jantho, Aceh
Besar. Ia juga dipecat dari TNI. Vonis itu dijatuhkan kepada Ade karena
terbukti menembak Zulkifli (27), warga Gampong Cucum, Kecamatan Jantho,
Aceh Besar, 14 Oktober 2012.
Putusan majelis hakim militer
terhadap Prada Ade dalam sidang terakhir di Pengadilan Militer (Dilmil)
I-01 Banda Aceh, Kamis (11/7), sama dengan tuntutan Oditur Militer,
Mayor Sus Saifuddin Rambe SH pada sidang sebelumnya. Sidang yang dimulai
sejak 17 Januari 2013, baru dua hari lalu diputuskan karena terdakwa
sempat dirawat di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Banda Aceh, sejak 5 April
hingga 5 Juli 2013.
Majelis hakim diketuai Mayor Chk Budi Purnomo
MH dibantu hakim anggota Mayor Chk Sugiarto SH dan Mayor Chk Yudi P SH
dalam amar putusan mereka bacakan secara bergiliran, menyebutkan fakta
hukum yang terungkap di persidangan adalah terdakwa mencuri sepucuk
pistol FN 46 buatan Pindad Nojat dan 10 butir amunisi di dalam laci
lemari rumah dinas Mayor Kav Rudi Kurniawan, awal Oktober 2012.
Pada
14 Oktober 2012, Prada Ade melarikan diri dari kesatuan dan dengan
pistol curian itu ia menembak Zulkifli yang sedang mencuci sepeda motor
(Sepmor) Yamaha Jupiter BL 4890 LI miliknya di Sungai Parah Panah,
Gampong Cucum. Saat korban sudah tewas, Prada Ade melarikan diri
menggunakan sepmor korban.
Dua hari kemudian, dalam pelariannya
ke Langsa menggunakan sepmor itu, sesampai di Matangglumpang Dua,
Bireuen sekira pukul 00.30 WIB dini hari, terdakwa merampas tas milik
angota polisi Briptu Mulya Fitrananda yang ternyata dalam tas itu juga
ada pistol revolver.
Keesokannya, TNI bekerja sama polisi
menangkap Prada Ade di Langsa. Karena itu, terdakwa terbukti melakukan
pencurian, pembunuhan, dan menggunakan senpi serta amunisinya tanpa hak.
Sedangkan hasil pemeriksaan medis selama tiga bulan dirawat di RSJ,
terdakwa mengalami gangguan perubahan akal yang tak menentu (skizofrenia
tak terinci).
Kondisi Prada Ade seusai menembak korban, menyadari kesalahannya sehingga melarikan diri. “Terdakwa dihukum 10 tahun penjara dikurangi masa penahanan dan dipecat dari dinas militer,” tegas hakim Ketua Mayor Chk Budi Purnomo MH.
Sumber : Serambi Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar