Sabtu, 13 Juli 2013

TNI Penembak Warga Jantho Divonis 10 Tahun

* Sekaligus Dipecat dari Anggota TNI

BANDA ACEH - Majelis hakim militer memvonis 10 tahun penjara untuk Prada Ade Fahrizal (22), oknum TNI dari Kesatuan Yonkav 11/Serbu, Jantho, Aceh Besar. Ia juga dipecat dari TNI. Vonis itu dijatuhkan kepada Ade karena terbukti menembak Zulkifli (27), warga Gampong Cucum, Kecamatan Jantho, Aceh Besar, 14 Oktober 2012.

Selain karena terbukti menembak warga hingga tewas, Prada Ade juga terbukti mencuri dan mempergunakan senjata api (senpi) tanpa izin. Sementara itu, seorang oknum TNI lainnya juga dihukum lima tahun penjara dan dipecat karena kasus narkoba. (Baca, TNI Bawa Ganja Juga Dipecat)

Putusan majelis hakim militer terhadap Prada Ade dalam sidang terakhir di Pengadilan Militer (Dilmil) I-01 Banda Aceh, Kamis (11/7), sama dengan tuntutan Oditur Militer, Mayor Sus Saifuddin Rambe SH pada sidang sebelumnya. Sidang yang dimulai sejak 17 Januari 2013, baru dua hari lalu diputuskan karena terdakwa sempat dirawat di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Banda Aceh, sejak 5 April hingga 5 Juli 2013.

Majelis hakim diketuai Mayor Chk Budi Purnomo MH dibantu hakim anggota Mayor Chk Sugiarto SH dan Mayor Chk Yudi P SH dalam amar putusan mereka bacakan secara bergiliran, menyebutkan fakta hukum yang terungkap di persidangan adalah terdakwa mencuri sepucuk pistol FN 46 buatan Pindad Nojat dan 10 butir amunisi di dalam laci lemari rumah dinas Mayor Kav Rudi Kurniawan, awal Oktober 2012.

Pada 14 Oktober 2012, Prada Ade melarikan diri dari kesatuan dan dengan pistol curian itu ia menembak Zulkifli yang sedang mencuci sepeda motor (Sepmor) Yamaha Jupiter BL 4890 LI miliknya di Sungai Parah Panah, Gampong Cucum. Saat korban sudah tewas, Prada Ade melarikan diri menggunakan sepmor korban.

Dua hari kemudian, dalam pelariannya ke Langsa menggunakan sepmor itu, sesampai di Matangglumpang Dua, Bireuen sekira pukul 00.30 WIB dini hari, terdakwa merampas tas milik angota polisi Briptu Mulya Fitrananda yang ternyata dalam tas itu juga ada pistol revolver.

Keesokannya, TNI bekerja sama polisi menangkap Prada Ade di Langsa. Karena itu, terdakwa terbukti melakukan pencurian, pembunuhan, dan menggunakan senpi serta amunisinya tanpa hak. Sedangkan hasil pemeriksaan medis selama tiga bulan dirawat di RSJ, terdakwa mengalami gangguan perubahan akal yang tak menentu (skizofrenia tak terinci).

Kondisi Prada Ade seusai menembak korban, menyadari kesalahannya sehingga melarikan diri. “Terdakwa dihukum 10 tahun penjara dikurangi masa penahanan dan dipecat dari dinas militer,” tegas hakim Ketua Mayor Chk Budi Purnomo MH.

Sumber : Serambi Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar